Berikut saya ingin memberikan info tentang msyarakat madani
Konsep Masyarakat Madani
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).
Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju.[1] Sedangkan secara etimologis, mayarakat madani berasal dari dua kata, civil(bermakna: beradab, teratur) dan society (arti: masyarakat). Sehingga secara singkat, masyarakat madani dimaknai sebagai suatu masyarakat yang beradab. Dalam kaitannya dengan konsep kebersamaan hidup, maka “beradab” disini bertujuan untuk membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupan.[2]
Lebih lanjut mengkaji tentang pengertian, maka beberapa ahli memberikan definisinyatentang masyarakat madani sebagai berikut,
1. Zbigniew Rew, masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini
2. Han-Sung, masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu
3. Kim Sun Hyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relatif
4. Thomas Paine, masyrakat madani adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan
5. Hegel, masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari Negara[3]
6. Sedangkan Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.[4]
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.[5]Masyarakat madani dapat berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.[6] Dari keunggulannya lah, masyarakat madani dapat diyakini sebagai bentuk masyarakat masa depan yang diimpikan.
Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik 1
1. Free public sphere
(ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat,
berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik. Sebagai sebuah
prasayarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam
sebuah tatan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang
harus dipenuhi, karena akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan
warga Negara dalam menyalurkan aspirasinya.
2. Demokratisasi,
yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya
dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Demokrasi
merupakan prasyarat yang banyak dikemukakan oleh para pakar. Dan demokrasi
merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan
demokratis disini dapat mencakup bentuk aspek kehidupan, seperti social,
budaya, politik, ekonomi, dan sebagainya.
3. Toleransi, yaitu
sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan
oleh orang/kelompok lain. Toleransi memungkinkan adanya kesadaran untuk
menghargai serta menghormati pendapat yang dikemukakan oleh kelompok lainnya
yang berbeda. Azyumardi juga menyebutkan bahwa masyarakat madani bukan hanya
sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat ini mengacu juga pada yang
berkualitas dan civility.civilitas yakni kesediaan induvidu – individu untuk
menerima pandangan – pandangan politik dan sikap social yang berbeda –
beda.
4. Pluralisme, yaitu
sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan
sikap tulus. Menurut Nurcholis Madjid, konsep inimerupakan prasyarat bagi
tegaknya masyarakat madani. Menurutnya pluralism yaitu pertalian sejati
kebhinekaan dalam ikatan – ikatan keadaban(genuine engagement ofdiversities
within the bonds of civility). Bahkan juga suatu keharusan bagi keselamatan
umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check
and balance).
5. Keadilan sosial
(social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban,
serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya. Keadilan dimaksud untuk
menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan
kewajiban setiap warga Negara. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang
sama dalm memperoleh kebijakan – kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa (
pemerintah).
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi
masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun
intervensi penguasa/pihak lain.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk
memberikan jaminan terciptanya keadilan.
8. Sebagai pengembangan masyarakat melalui
upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan.
9. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang
teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan.
10. Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok
penekan.
11. Pilar Penegak Masyarakt Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah
institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi
mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu
memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat
madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan
masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
Karakteristik 2
1. Terintegrasinya individu-individu dan
kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan
yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis
masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan
individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu
memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada
mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan
kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan
orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui
kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Masyarakat Madani Indonesia
Berbicara mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelangaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, bersikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control.
Secara esensial Indonesia membutuhkan peberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia. Untuk itu maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
Menurut Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani Indonesia.
1.Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa system demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2.Strategi yanglebih mengutamakan reformasi sisitem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.
3.Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kea rah demokrastisasi. Strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.
Dalam penerapkan strategi tersebut diperlukan keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas social dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena mereklah yang memiliki kemampuan dan sekaligus actor pemberdayaan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar